Pelaksanaan Barang dan Jasa Ditenggat 30 November
SERANG - Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi 2021. Instruksi tersebut tertuang dala....