BPKAD Banten Hadiri Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Perkuat Komitmen Menuju Badan Publik Informatif
Sumber Gambar : PPIDSerang, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menghadiri kegiatan Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Selasa (14/4/26).
Kehadiran BPKAD dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Muklis, SE selaku operator PPID.
Kegiatan yang diikuti oleh 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 32 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ini merupakan langkah awal dalam memastikan kesiapan badan publik dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026. Acara dipandu oleh moderator Miyani Astuti.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM, menyampaikan bahwa pihaknya menugaskan Muklis, SE untuk hadir dalam kegiatan tersebut sebagai representasi PPID BPKAD. Penugasan ini merupakan bagian dari komitmen BPKAD dalam mengikuti seluruh tahapan Monev serta memastikan kesiapan dokumen dan layanan informasi publik.
Senada dengan itu, Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, SH., M.Si., menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Monev menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan BPKAD. Ia menyebutkan bahwa melalui penugasan kepada operator PPID, diharapkan seluruh aspek teknis dan administrasi dapat dipersiapkan secara optimal.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Permendagri terkait pengelolaan layanan informasi publik. Ia menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi.
“Semakin informatif suatu badan publik, maka semakin baik tata kelola pemerintahan yang dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat, menekankan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan badan publik dalam proses presentasi Monev. Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan Monev. Dijelaskan bahwa penilaian akan difokuskan pada informasi berkala dan serta merta, serta menggunakan data tahun sebelumnya yang telah diaudit.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik di Provinsi Banten dapat semakin siap dan optimal dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2026 serta meraih predikat badan publik “informatif”.