PENYERAHAN LKPD (UNAUDITED) TAHUN 2025 PEMERINTAH DAERAH SE-PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar : PPIDSerang, — Pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten dan dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah tanpa perwakilan. Senin, (30/3/26).
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM., hadir dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Nugraha, SE., M.Si. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, serta Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bersama jajaran fungsional dan eselon IV.
Peserta yang hadir terdiri dari seluruh kepala daerah dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari delapan kabupaten/kota tersebut, yang turut mendampingi kepala daerah dalam proses penyerahan LKPD.
Acara penyerahan LKPD Tahun 2025 ini juga dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi H, S.STP., M.Si. Kehadiran Gubernur dan Sekda menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan, BPK menggunakan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Keempat kriteria ini menjadi dasar dalam menentukan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki batas waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara terstruktur, efektif, dan tepat waktu.
Gubernur Banten menjelaskan bahwa sebelum diserahkan kepada BPK, LKPD Tahun 2025 telah melalui proses reviu oleh Inspektorat sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Penyusunan laporan keuangan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang memuat tujuh komponen utama, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CIISA, menegaskan bahwa proses pemeriksaan memiliki batas waktu ketat, yakni tidak lebih dari dua bulan. Ia meminta seluruh perangkat daerah, termasuk jajaran BPKAD kabupaten/kota, untuk kooperatif dan responsif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan. Pemeriksaan LKPD bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar, termasuk perhatian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang memerlukan telaah lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPK, mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, sekaligus mempertahankan capaian opini WTP yang telah diraih sebagian besar pemerintah daerah di Provinsi Banten pada tahun sebelumnya.