Tertib Administrasi, Pengadaan Barang dan Jasa Dibatasi Hingga 30 November 2021
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2020 dan menghadapi 2021. Instruksi tersebut t....