Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Kepala Daerah melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Keuangan pada kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran daerah;
b. melaksanakan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;
c. melaksanakan pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan daerah;
d. melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota;
e. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah;
f. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
g. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Badan Daerah