Banten Raih Skor Tinggi Indeks PIKP 2024, PPID se-Provinsi Banten Ikuti Presentasi via Zoom
Sumber Gambar : Ppid bpkadSerang - Pemerintah Provinsi Banten mencatat skor 79,04 dalam Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) tahun 2024, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Pencapaian ini menunjukkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Banten tergolong sangat baik, khususnya pada aspek input (94,97) dan proses (88,43). Kegiatan pemaparan hasil ini dilaksanakan pada 3 September 2025. Rabu, 03/9/25).
Kegiatan pemaparan hasil tersebut disampaikan oleh Hardy Kembar Pribadi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Satuan Kerja Direktorat Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh PPID se-Provinsi Banten, termasuk PPID BPKAD Provinsi Banten. Partisipasi PPID di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi komunikasi publik di Banten.
Meski demikian, hasil evaluasi mengungkapkan adanya tantangan pada dimensi output (69,17) dan outcome (63,60) yang masih berada pada kategori sedang. Artinya, meskipun pengelolaan berjalan baik, dampak komunikasi publik terhadap masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lebih inklusif dan dirasakan luas.
“Capaian Banten patut diapresiasi, namun ke depan perlu memperluas kanal-kanal informasi, mengemas pesan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses komunikasi publik,” ujar Hardy Kembar Pribadi.
Indeks PIKP merupakan instrumen nasional untuk mengukur kinerja pengelolaan komunikasi publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tahun 2024, survei ini melibatkan 64 K/L, 34 pemerintah provinsi, serta 1.600 responden publik di seluruh Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, dengan pendekatan berbasis data dan evaluasi terukur.
Bagi Pemprov Banten, rekomendasi strategis yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi peningkatan partisipasi publik, pemanfaatan riset dan data analytics, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak efektivitas komunikasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan daerah.
Ke depan, Indeks PIKP akan bertransformasi menjadi Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) yang tidak hanya mengukur pengelolaan, tetapi juga dampak komunikasi terhadap pembangunan nasional dan kualitas demokrasi, sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029.