BPKAD Banten Gelar Evaluasi Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD harus dievaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan kepala daerah.

Evaluasi disampaikan oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si, mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Agus didampingi oleh Tim Evaluator. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, sejumlah anggota DPRD beserta staf, jajaran TAPD Kota Tangerang, Kepala Bappeda, Kepala BPKD Kota Tangerang, dan unsur TAPD lainnya.

Bertempat di Ruang Rapat Surosowan Lantai II, Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang, kegiatan berlangsung dengan penuh perhatian terhadap substansi rancangan perubahan APBD yang diajukan.

Dalam paparannya, Agus Setiyadi menyampaikan bahwa target pendapatan pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp5,58 triliun, naik Rp94,35 miliar atau 1,72 persen dari target semula Rp5,49 triliun. Angka tersebut juga lebih tinggi Rp548,65 miliar atau 10,89 persen dibandingkan realisasi tahun 2024. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang porsinya lebih dari 50 persen, menunjukkan tingkat kemandirian fiskal yang tinggi.

Dari sisi belanja, Perubahan APBD 2025 sebesar Rp6,03 triliun, dengan porsi terbesar pada belanja operasi mencapai 75,59 persen, disusul belanja modal 21,87 persen, serta belanja tidak terduga 2,54 persen. 

Pada komponen mandatory spending, alokasi pendidikan dalam Perubahan APBD 2025 tercatat Rp1,58 triliun atau 26,28 persen, telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen. Belanja infrastruktur dialokasikan Rp2,5 triliun atau 41,43 persen, sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada 2027. Namun, belanja pegawai masih tercatat Rp1,82 triliun atau 30,29 persen, sedikit di atas batas maksimal 30 persen.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, memperkuat belanja pembangunan, dan memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


Share this Post