BPKAD Banten Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko Tahun 2026
Sumber Gambar : PPID BpkadBanten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat persiapan penyusunan Dokumen Penilaian Risiko (DPR) Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Sekretaris Lantai II, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., mewakili Kepala BPKAD, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., dan turut didampingi Kasubag Umum, R. Fadhly Azhar, SE, MAP.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan bidang di lingkungan BPKAD, antara lain Sekretariat, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAK), serta Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Turut hadir pula perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi Banten yang memberikan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen.
Dalam arahannya yang dibacakan oleh Sekretaris BPKAD, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa penyusunan dokumen penilaian risiko merupakan bagian dari komitmen BPKAD dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Penyusunan DPR ini, menurutnya, harus menjadi pedoman bersama dalam perencanaan dan penganggaran agar setiap program dan kegiatan di tahun 2026 memiliki mitigasi risiko yang terukur. Dengan adanya dokumen tersebut, setiap keputusan keuangan diharapkan dapat didukung oleh analisis risiko yang matang sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Rina juga menambahkan bahwa seluruh bidang di lingkungan BPKAD diharapkan berperan aktif dan kolaboratif dalam proses penyusunan dokumen. DPR bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari budaya kerja yang berbasis pada pengendalian intern dan manajemen risiko. Setiap ASN di BPKAD perlu memahami fungsinya dalam menjaga integritas dan efektivitas pelaksanaan program kerja.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum proses verifikasi dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa setiap bidang diharapkan menyusun dokumen penilaian risiko secara lengkap dan objektif. Hal ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari akuntabilitas kinerja keuangan daerah.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah yang turut mendampingi proses penyusunan DPR di BPKAD. Menurutnya, sinergi antara BPKAD dan Inspektorat merupakan kunci untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance. Pendampingan dari Inspektorat membantu memastikan bahwa setiap kegiatan telah melalui analisis risiko yang tepat dan sesuai regulasi.
Pendampingan oleh Inspektorat Daerah Banten dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/535-Inspektorat/2025, dengan masa pelaksanaan selama 36 hari kerja, terhitung sejak 5 November hingga 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa tim teknis di bawah koordinasi Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., selaku Penanggung Jawab Inspektorat Daerah.
Adapun tim pendamping dari Inspektorat yang bertugas di BPKAD terdiri atas Elda Supriatna, S.Sos., M.Si., selaku Pengendali Teknis II yang membawahi Tim 3, serta Erik Maulana, S.Sos., M.Si., sebagai Ketua Tim 3. Tim ini juga diperkuat oleh Ida Jubaedah, SE., MM., Ak., CFrA., Sylvia Nurmawanti, SE., Ak., Rizki, SE., Nita Ratna Siti Aminah, SE., dan Dennis Hermawan, A.Md.Ak., masing-masing sebagai anggota tim.
Rapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi teknis antarbidang yang difasilitasi oleh sekretariat. Peserta membawa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 sebagai bahan penyusunan awal penilaian risiko.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang di lingkungan BPKAD Provinsi Banten dapat menyusun dokumen penilaian risiko secara komprehensif, terukur, dan sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.