BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Pergub No.22 Tahun 2025 Tentang SHSBJ Tahun 2026

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula lantai tiga BPKAD Banten dan dihadiri perangkat daerah terkait sebagai bagian dari penguatan tata kelola belanja daerah. Jumat, (28/11/25).

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., didampingi Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD BPKAD Banten, Ande Ruchiyat, SE., MM, yang hadir mewakili Kepala BPKAD, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si. Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari seluruh OPD bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Provinsi Banten, sebagai peserta sekaligus penerima mandat implementasi standar belanja.

Dalam sesi paparan pertama, BPKAD menyampaikan materi mengenai Standar Harga Satuan Belanja (SHSB) Tahun Anggaran 2026, merujuk pada sejumlah regulasi keuangan negara mulai dari UU 17/2003, UU 1/2004, UU 23/2014, PP 12/2019, UU 1/2022, hingga Permendagri 77/2020. Penetapan SHSB juga mengacu pada Perpres 72/2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagai pedoman harga yang seragam dan terukur.

Materi utama menjelaskan ruang lingkup SHSB yang mencakup dua komponen besar yaitu belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Dalam komponen tersebut termasuk gaji/tunjangan ASN, TPP, honorarium kegiatan, biaya rapat, belanja perjalanan dinas, pemeliharaan aset, sewa fasilitas, hingga beasiswa dan pelatihan. Standar ini menjadi acuan resmi agar penyusunan anggaran tidak keluar dari koridor harga yang ditetapkan.

Tahapan penyusunan SHSB dijelaskan mulai dari pembentukan tim terkoordinasi antara BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum, dan perangkat daerah terkait. Proses dilanjutkan dengan pengumpulan masukan OPD, kajian harga, konsultasi instansi, survei lapangan, hingga penetapan final melalui Biro Hukum. Seluruh mekanisme dilakukan secara terstruktur guna memastikan standar harga bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Paparan kedua disampaikan Rizal Martias, S.STP., Plt. Kabid PDSIP Bappeda Banten, yang memaparkan implementasi SHSBJ dalam penyusunan perencanaan Tahun Anggaran 2027. Ia menegaskan bahwa SHSBJ bukan hanya daftar angka, tetapi instrumen pengendali perencanaan agar belanja daerah efektif, tepat sasaran, dan berkorelasi langsung dengan output serta indikator kinerja pembangunan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan RKPD 2027 akan berlangsung dua periode kerja, dimulai November 2025 hingga Juni 2026 dengan penguatan belanja berbasis kinerja. Tiga penekanan utama yang menjadi arahan implementasi yakni keselarasan dengan prioritas pembangunan daerah, keterhubungan belanja dengan output/sub-kegiatan, serta penganggaran berdasarkan kebutuhan riil. OPD diharapkan melakukan review agar setiap belanja memperkuat outcome pembangunan.

Sesi berikutnya menghadirkan materi dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten yang dipresentasikan oleh Elda Supriatna. Ia memaparkan dasar hukum pengawasan anggaran menurut PP 60/2008, UU 23/2014, PP 12/2017, dan Permendagri 10/2018. Inspektorat, melalui peran APIP, menjalankan fungsi assurance dan consulting demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektorat juga menyampaikan hasil reviu terhadap SHSBJ 2026, dengan total 7.817 item barang/jasa direviu. Temuan meliputi duplikasi item, perbedaan jumlah barang dalam Pergub dan SIPD, 1.659 item tanpa referensi harga memadai, serta daftar barang berpotensi discontinue. Pergub No.22 Tahun 2025 pun dipertegas sebagai dasar resmi penyusunan RKA 2026, sekaligus standar kewajaran harga agar APBD tersusun tepat dan bebas penyimpangan.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa kehadiran narasumber lintas OPD seperti Bappeda dan Inspektorat menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang BerAKHLAK, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan semangat Bangga Melayani Bangsa, BPKAD memastikan implementasi SHSBJ 2026 menjadi penguat reformasi anggaran di Provinsi Banten.


Share this Post