BPKAD Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) ke Komisi Informasi
Sumber Gambar : PPIDSerang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) kepada Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selasa, (31/3/26).
Penyerahan LLIP tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM, yang menugaskan Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, SH., M.Si., untuk mewakili. Dalam kegiatan itu, turut mendampingi Raden Fadhly Azhar, SE., MAP yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian dan kini telah dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Banten, serta Ucu Sastra, SE., MM dan Muklis, SE.
Laporan Layanan Informasi Publik tersebut diterima langsung oleh Muhamad Khatob di kantor Komisi Informasi. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban badan publik dalam melaporkan pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkala.
Dalam dokumen LLIP yang disampaikan, BPKAD Provinsi Banten memaparkan gambaran umum serta kebijakan layanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi disebut sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara melalui prinsip keterbukaan informasi publik.
Kebijakan layanan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga dijelaskan prosedur pelayanan permohonan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan oleh masyarakat, pencatatan oleh badan publik, hingga pemberian tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja. Apabila diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu tanggapan selama 7 hari kerja dengan alasan yang jelas.
BPKAD juga menguraikan mekanisme pengajuan keberatan apabila permohonan informasi tidak terpenuhi, termasuk alasan penolakan, keterlambatan, hingga biaya yang tidak wajar. Proses keberatan tersebut dapat diajukan maksimal 30 hari kerja dan harus ditanggapi oleh atasan PPID dalam waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM menyampaikan bahwa penyusunan dan penyerahan LLIP merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., mengapresiasi langkah BPKAD Provinsi Banten dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.