BPKAD Banten Sukses Gelar Lelang BMD, Seluruh Paket Laku Terjual Melalui Open Bidding
Sumber Gambar : PPIDSERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berhasil melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) melalui aplikasi lelang pemerintah. Seluruh objek lelang yang ditawarkan dinyatakan laku terjual dengan nilai penawaran jauh di atas harga limit, Rabu (1/7/2026)
Lelang yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang tersebut menawarkan dua paket barang, yakni satu paket inventaris peralatan dan mesin kantor dalam kondisi rusak berat (apa adanya) serta satu paket material sisa bongkaran bangunan pagar berupa besi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., mengatakan keberhasilan pelaksanaan lelang tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lelang aset daerah sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui mekanisme lelang terbuka, seluruh proses berjalan secara transparan dan kompetitif sehingga memberikan nilai optimal bagi daerah. Ini merupakan bagian dari komitmen BPKAD dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel," ujar Mahdani.
Kepala UPTD Pemanfaatan BMD BPKAD Provinsi Banten, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa paket inventaris peralatan dan mesin kantor yang memiliki harga limit Rp14.562.700 berhasil terjual dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp68.562.700 atau meningkat sekitar 371 persen dari harga limit. Pemenang lelang atas nama Heru Prasetiyo.
Sementara itu, paket material sisa bongkaran bangunan pagar berupa besi dengan harga limit Rp637.000 juga berhasil terjual melalui proses penawaran terbuka dengan nilai Rp6.437.000, atau lebih dari 10 kali lipat dari harga limit. Pemenang lelang juga atas nama Heru Prasetiyo.
Rahmat mengatakan tingginya nilai penawaran membuktikan bahwa sistem lelang daring mampu menciptakan persaingan yang sehat dan memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah. Seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran hingga batas akhir sesuai waktu server.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat 8 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan lelang ini diharapkan semakin memperkuat upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.