BPKAD Banten Terapkan WFH, Pengawasan Pegawai Diperketat Lewat Zoom dan Sidak

Sumber Gambar : PPID

Serang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dengan pengawasan ketat melalui rapat daring dan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pelaksanaannya, BPKAD menggelar rapat koordinasi melalui Zoom Meeting sebanyak tiga sesi, yakni pukul 07.30 WIB, 13.30 WIB, dan 16.30 WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., dan diikuti seluruh jajaran pegawai. Ia menegaskan bahwa pola kerja mengombinasikan Work From Office (WFO) selama empat hari dan WFH satu hari kerja setiap pekan.

“Pelaksanaan tugas harus tetap optimal meskipun dilakukan secara fleksibel. Disiplin, respons cepat, dan pelaporan menjadi kunci utama,” tegasnya.

Seluruh pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN serta menyampaikan laporan kegiatan harian WFH melalui formulir daring yang telah disediakan.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan unit kerja.

“Setiap kepala bidang dan pejabat eselon IV wajib memastikan stafnya benar-benar bekerja dari rumah serta menyampaikan laporan kegiatan secara terukur,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan langsung, sidak ke rumah pegawai dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., Kasubag Umum Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., operator SiMASTEN Lusi Mariana, S.H., M.Si., Bendahara BPKAD Indah Hartati Januarsih, serta tim PPID.

Sidak menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Perumahan GPA, Permata Safira, wilayah Taktakan, Perumahan Bukit, hingga Prime Point, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Adapun rumah pegawai yang dikunjungi meliputi Amalia valha, Ipah Maya, Iis Supi, Uce Suryaningsih, serta Sifa.

Hasil sidak menunjukkan para pegawai tetap menjalankan tugas dari rumah secara disiplin dan sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing kepala bidang turut menyampaikan laporan progres pelaksanaan kegiatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., melaporkan bahwa progres pembaruan data aset telah mencapai sekitar 50 hingga 60 persen, termasuk penelusuran aset di wilayah Cipondoh dan Pulau Lima serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa penelusuran status aset terus dilakukan, termasuk aset di Pulau Lima yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi lintas instansi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Nugraha, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penyusunan laporan mingguan terus berjalan sebagai bahan rapat pimpinan serta pelaporan kepada pemerintah pusat.

“Laporan mingguan menjadi bahan rapim, termasuk pelaporan realisasi ke pemerintah pusat yang dilakukan secara berkala. Saat ini proses di bidang akuntansi juga masih berjalan untuk mendukung kesiapan pelaporan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem dan teknis pelaksanaan terus dikoordinasikan agar dapat segera diimplementasikan secara optimal.

Sedangkan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., dalam Zoom Meeting menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi terkait rencana monitoring dan evaluasi Kemendagri terkait BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.

“Selain itu, kami juga tengah melakukan pendalaman terkait implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, yaitu penerapan TTE pada DPA SKPD sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut direncanakan akan diuji coba pada pergeseran anggaran tahap kedua bulan ini.

Dalam arahannya, Kepala BPKAD juga menekankan pentingnya pengendalian belanja daerah secara terencana dan bertahap.

“Setiap kebutuhan harus diprioritaskan sesuai skala dan kemampuan, serta disiapkan alternatif skenario agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Selain itu, dalam pengelolaan aset daerah, seluruh permohonan pemanfaatan harus melalui satu pintu guna menjaga tata kelola dan nilai aset.

“Kecepatan dalam mengambil keputusan harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun aset,” tutupnya.


Share this Post