BPKAD Provinsi Banten Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2027

Sumber Gambar : PPID BPKAD

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2027 bertempat di Aula Lantai 3 BPKAD Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kegiatan ini merupakan tahapan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027.Kamis (12/2/2026).

Pelaksanaan forum ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 84 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dibahas bersama pemangku kepentingan melalui Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah guna memperoleh saran dan pertimbangan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor B-000.7.2.2/1921/Bapp/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Jadwal Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tahun 2027.

Forum dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah Provinsi Banten, antara lain Inspektorat, Sekretariat DPRD, Bappeda, Bapenda, BKD, BPSDM, serta berbagai dinas teknis seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Diskominfo, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, hadir pula perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk BPKAD/BPKD dari Pandeglang, Lebak, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si selaku Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten yang mewakili Sekretaris Daerah, didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si, MM. Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa Forum Renja merupakan tahapan awal yang sangat strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, BPKAD memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perencanaan Tahun 2027 harus disusun lebih tajam, terukur, berbasis kinerja serta selaras antara kebijakan provinsi dan kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih program.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, dalam paparannya menyampaikan bahwa Rancangan Renja 2027 disusun berdasarkan visi Gubernur Banten 2025–2029, yaitu “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi”. Ia menjelaskan bahwa struktur program Tahun 2027 di rencanakan terdiri dari 3 program, 15 kegiatan, dan 95 subkegiatan, dengan pagu indikatif sebesar Rp2,40 triliun atau meningkat Rp337,52 miliar dibanding Tahun 2026. Peningkatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan, optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., GRCE, memaparkan arah kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 secara daring. Ia menegaskan prinsip “Money Follows Program”, penganggaran berbasis kinerja, serta pentingnya sinkronisasi antara RPJMN, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja perangkat daerah. Penyusunan APBD 2027 juga harus memprioritaskan pelayanan dasar, belanja wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas nasional.

Plt. Sekretaris Bappeda Provinsi Banten, Sugeng Haryadi, SE, MM, turut menyampaikan paparan mengenai Rancangan Awal RKPD Provinsi Banten Tahun 2027 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. RKPD 2027 menekankan konsistensi perencanaan jangka menengah, sinkronisasi nasional-daerah, penguatan reformasi birokrasi, serta optimalisasi pendapatan dan belanja daerah yang terarah dan terukur.

Sebagai rangkaian akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah BPKAD Provinsi Banten Tahun 2027. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama atas hasil pembahasan, masukan, serta rumusan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam forum.

Adapun unsur yang menandatangani berita acara tersebut terdiri dari Prof. Dr. H. Bambang Dwi Suseno, S.E., M.M. selaku Rektor Universitas Bina Bangsa (UNIBA); Ondo Mulatua P. Purba, S.H., M.H. selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten; Ayu M. Fadilah dari BPJS Ketenagakerjaan; Heiza Doroisita dari DJP Banten; Santy Kurniati dari Jamkrida; Ovan dari Bank Banten; Maulan dari BPS; Suharyanto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; Hana Rubiana dari Bapenda Kota Tangerang; serta Tuti Alawiyah dari DPMI.

Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, Forum Perangkat Daerah BPKAD Provinsi Banten Tahun 2027 secara resmi menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Renja BPKAD Tahun 2027. Hasil forum ini selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah guna mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Provinsi Banten.


Share this Post