BPKAD Provinsi Banten Gelar Rakor Penyusunan Laporan Neraca Aset Tahun 2025
Sumber Gambar : PPID BPKADBanten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Neraca Aset Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: B-000.2.3.2/1470/BPKAD/2025 sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (5-7/1/2026).
Rakor berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 5–7 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peserta rakor terdiri dari Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu, termasuk Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah dari seluruh wilayah di Provinsi Banten. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan ketepatan pencatatan dan pelaporan aset daerah dalam rangka penyusunan Neraca Aset Tahun 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., didampingi Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si. Narasumber utama dalam rakor ini adalah Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat, SE., MM., yang menyampaikan materi teknis terkait penatausahaan dan pelaporan aset daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa rakor penyusunan neraca aset merupakan bagian strategis dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akuntabel. Penataan dan pencatatan aset yang tertib, jelasnya, menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.
Lebih lanjut, disampaikan pula alur dan batas waktu penyusunan LKPD, yang dimulai dari penyusunan laporan keuangan oleh OPD paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilanjutkan dengan proses konsolidasi oleh PPKD, reviu oleh Inspektorat, hingga penyampaian LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tanggal 31 Maret.
Kepala BPKAD juga memaparkan proses penatausahaan dan penyajian aset yang dimulai dari belanja modal dan persediaan, pencatatan jurnal, buku besar, laporan mutasi aset, hingga penyusunan daftar aset tetap dan konsolidasi LKPD. Proses tersebut melibatkan pelaksana akuntansi, pengurus barang, serta rekonsiliasi antara Bidang Akuntansi dan Bidang Pengelolaan BMD melalui aplikasi ATISISBADA/SIAP.
Sementara itu, Plt. Kabid Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar rekonsiliasi, khususnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD. Dokumen yang telah lengkap akan segera diproses untuk mempercepat penyusunan Neraca Aset Tahun 2025.
Narasumber teknis, Ande Ruchiyat, mengingatkan agar seluruh data belanja modal telah diposting dan dijurnal oleh pelaksana akuntansi sebelum dilakukan rekonsiliasi. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan input data aset, baik penambahan maupun pengurangan aset, termasuk aset hasil kapitalisasi dan aset tak berwujud, guna mendukung penyusunan LKPD yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakor dilaksanakan secara bertahap dengan pembagian peserta. Pada Senin (5/1) pagi diikuti Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu OPD Provinsi Banten, dilanjutkan siang hari oleh Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Selasa (6/1) pagi diikuti Unit Sekolah wilayah Kabupaten Pandeglang dan siang hari wilayah Kabupaten Lebak. Sementara Rabu (7/1) pagi diikuti Unit Sekolah wilayah Kabupaten Tangerang dan siang hari wilayah Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.