BPKAD Provinsi Banten Gelar Rapat Pemenuhan Data Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025

Sumber Gambar : PPID Bpkad

Banten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Pemenuhan Permintaan Data Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Paku Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., pada Selasa, 11 November 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten Nomor PE.09.02/S-1048/PW30/3/2025 tertanggal 5 November 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025 pada Provinsi Banten. Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari agenda prioritas pengawasan BPKP yang dilaksanakan selama 15 hari kerja, terhitung sejak 6 November hingga 3 Desember 2025. Penanggung jawab kegiatan dipimpin oleh Rusdy Sofyan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, dengan pembantu penanggung jawab Didit Eko Suparyanto, pengendali teknis Sarwoto, ketua tim Hasna Fadhila, serta anggota tim Dhiya Ulhaq Santoso, Yealdy Data Walida, dan Daniel Calvin Thimoty P.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana transfer fiskal di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Melalui evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., memberikan arahan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini bukan hanya penilaian, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Menurutnya, BPKAD berkomitmen untuk terus memperkuat sistem akuntabilitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan. Hasil evaluasi dari BPKP nantinya akan menjadi dasar dalam peningkatan kualitas pengelolaan dana transfer pusat ke daerah agar lebih transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perangkat daerah di Provinsi Banten, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Bappeda, BKD, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Masing-masing perangkat daerah diminta menyiapkan dan menyampaikan data pendukung terkait program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, serta data Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Data yang diminta mencakup dokumen kontrak kegiatan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), data kepegawaian ASN, serta laporan pelaksanaan program di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan kesejahteraan sosial. Agus Setiyadi juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah dapat berkoordinasi aktif dengan tim BPKP selama masa evaluasi berlangsung. Ia menekankan bahwa kerja sama lintas perangkat daerah sangat penting untuk mendukung kelancaran proses evaluasi dan memastikan seluruh data yang diminta dapat disiapkan secara lengkap dan akurat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 mengenai BPKP. Rapat berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Banten.


Share this Post