BPKAD Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula BPLAD Lantai 3, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (15/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh H. Babar Suharso, ST, M.Si, Plt. Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mewakili Sekda Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Babar menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan APBD 2026 yang sejalan dengan arah kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah.

Turut hadir Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, didampingi oleh Sekretaris BPKAD, Agus Setiyadi, SH, M.Si, serta Plt. Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, para pejabat fungsional, dan staf teknis. Acara ini diikuti oleh peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.

Peserta yang hadir antara lain perwakilan dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Beberapa kepala BPKAD hadir langsung, sementara sebagian diwakili oleh sekretaris, kepala bidang, dan kepala subbidang yang membidangi perencanaan dan penganggaran.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting. Selain itu, hadir langsung ke lokasi Yan Mahendra, S.Kom, M.MSI, Analis Perencanaan Anggaran Subdit Wilayah II, serta Akhmad Edwin, SE, Ak, M.Si, Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan substansi penting Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, antara lain sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, serta arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026. Pedoman ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menjawab pertanyaan mengenai tujuan utama diterbitkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, narasumber menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, penekanan dalam pedoman penyusunan APBD 2026 adalah sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Program prioritas nasional harus menjadi perhatian daerah dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk program lintas kementerian dan lembaga yang relevan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Kementerian Dalam Negeri juga memastikan agar seluruh pemerintah daerah melaksanakan tahapan penyusunan APBD sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Rancangan APBD harus disepakati bersama DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga pelaksanaan APBD 2026 dapat dimulai tepat waktu dan sesuai peraturan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti terbitnya Permendagri tersebut melalui kegiatan sosialisasi sebagai langkah awal penyelarasan kebijakan keuangan daerah. “Kami menghadirkan langsung narasumber dari Kemendagri agar arah kebijakan dan teknis penyusunan APBD 2026 dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.

Rina menambahkan bahwa strategi utama BPKAD adalah memastikan proses penyusunan APBD 2026 berjalan inline dengan kebijakan pemerintah pusat dan visi-misi Gubernur Banten, yakni Banten Maju, Mandiri, dan Tidak Korupsi. Sinkronisasi dengan program pemerintah kabupaten/kota juga menjadi kunci agar perencanaan pembangunan berjalan efektif dan harmonis.

“Melalui pedoman baru ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif, sehingga setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rina.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten dapat lebih siap menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan. Sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Share this Post