BPKAD PROVINSI BANTEN GELAR SOSIALISASI SURAT EDARAN SEKDA NOMOR 16 TAHUN 2025
Sumber Gambar : PPID BpkadBanten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Langkah-Langkah Pengelolaan Keuangan dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Serang, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Nugraha, SE., M.Si., Ak., didampingi oleh Kasubid Perbendaharaan Hj. Beby Sobariyah, SE., M.Si.. Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami langkah-langkah penting yang harus ditempuh menjelang akhir tahun anggaran. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak terjadi penumpukan pengajuan SPM di akhir tahun serta menjaga tertib administrasi dan efisiensi dalam penatausahaan keuangan daerah,” ujarnya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., turut hadir dan memberikan paparan utama berjudul “Pointer SE Langkah-Langkah Akhir Tahun 2025”. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. “Akhir tahun merupakan momentum krusial. Semua perangkat daerah perlu disiplin mengikuti pedoman SE Sekda agar tidak ada keterlambatan pembayaran maupun kesalahan administrasi,” tutur Rina.
Sosialisasi ini juga membahas secara rinci poin-poin penting dari SE Sekda Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya batas waktu pengajuan SPM, pengelolaan Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Belanja Langsung (LS) serta mekanisme pengajuan belanja hibah, bansos, dan tunjangan kinerja (Tukin).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat melaksanakan pengelolaan keuangan akhir tahun secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, partisipatif, dan pro-publik, sekaligus mendukung akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten,” pungkas Rina.