BPKAD Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Pandeglang. Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Surosowan, Lantai 2, Kantor BPKAD Provinsi Banten, Serang, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kegiatan evaluasi dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, antara lain Asisten Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Kepala Bapenda, dan Unsur TAPD Kabupaten Pandeglang. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang. Dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, turut serta Tim Evaluator dari Unsur BPKAD, Bappeda, Bapenda, Biro Ekbang, Biro Hukum.

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian Rancangan Perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta keselarasan terhadap dokumen perencanaan daerah seperti Perubahan RKPD, KUA-PPAS, dan RPJMD. Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa evaluasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel.

“Evaluasi ini penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang telah dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri 15 Tahun 2024. Dokumen Perubahan APBD telah diterima secara lengkap oleh BPKAD Provinsi Banten pada 2 Oktober 2025, dan hasil evaluasi dijadwalkan rampung paling lambat pada 23 Oktober 2025.

Secara umum, target pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang dalam Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,68 triliun, mengalami penurunan 5,06% dari target awal. Proporsi pendapatan terbesar masih berasal dari Pendapatan Transfer (87,15%), sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi 12,85%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah masih perlu terus diperkuat.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, struktur APBD Pandeglang masih didominasi oleh Belanja Operasi (75,33%), diikuti Belanja Transfer (18,37%), Belanja Modal (6,21%), dan Belanja Tidak Terduga (0,08%). Evaluasi juga melakukan pencermatan terhadap pemenuhan mandatory spending, antara lain belanja pendidikan, belanja pegawai, belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja yg bersumber dari pendapatan yang ditentukan penggunaannya

Rina Dewiyanti juga menyoroti perlunya peningkatan porsi belanja infrastruktur yang saat ini baru mencapai 17,99%, masih di bawah ketentuan minimal 40% pada tahun 2027. Selain itu, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang memenuhi alokasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, guna memperkuat sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan daerah.

 “Pemerintah Provinsi Banten terus berkomitmen mendampingi kabupaten/kota dalam memperkuat tata kelola keuangan yang efektif dan berbasis hasil. Evaluasi bukan sekadar koreksi administratif, tetapi bagian dari upaya bersama mewujudkan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah,” pungkasnya.


Share this Post