BPKAD Provinsi Banten Serahkan LKPD Lebih Awal
Sumber Gambar :SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2019 ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (22/1). Hal itu dilakukan untuk mendapat review sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Januari mendatang, atau lebih awal dua bulan dari ketentuan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyerahan LKPD yang lebih cepat merupakan instruksi langsung dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemprov ingin melakukan percepatan penyerahan laporan keuangan dari ketentuan yang berlaku.
“Menurut undang-undang itu paling lambat 31 Maret, kita bisa buktikan amanat pimpinan kita ingin menyerahkan lebih awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, percepatan penyerahan laporan LKPD juga sebagai bentuk transparansi dan implementasi dari infrastruktur yang dimiliki pemprov. Pihaknya merasa tak perlu menunggu hingga akhir untuk melakukannya lantaran selama ini baik sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah mampu untuk melaksanakannya.
“Mengapa kita mesti dijadwal terakhir. Kita lakukan gebrakan dalam rangka tidak usah menunggu lama. Ketika perlu lampauan yang cepat, kita ingin membuktikan pemprov memang bekerja,” katanya.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menegaskan, meski dilakuakn percepatan namun kualitas ataupun juga akurasi LKPD akan tetap terjaga. Dia berharap, dengan seluruh daya upaya dan terobosan yang dilakukannya, Pemprov Banten bisa memertahapan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Mudah-mudahan percepatan dua bulan lebih awal ini tdiak mengurangi kualitas LKPD yang kita sajikan, yang terpenting akuntabilitas dapat kita ke depankan. WTP harapannya tetap terus kita pertahankan untuk keempat kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.
Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan, setelah menerima LKPD maka pihaknya akan melakukan review selama sepekan ke depan. Hasil review akan diserahkan kembali dan dilakukan perbaikan jika memang dibutuhkan.
“Kita akan lakukan review kurang lebih satu minggu. Kemudian akan diserahkan lagi koreksinya dan diperbaikai dan diekspose kembali perbaikannya dan setelah itu selesai. Laporan keuangan akan diserahkan langsung pada 31 Januari ke BPK, Insya Allah oleh Pak Gubernur,” tuturnya. (K4)