BPKAD Provinsi Banten Serahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 ke DPRD Provinsi Banten

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Banten, Kamis (26/6/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten. Agus Setiyadi hadir bersama Plt. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., serta tim teknis dari Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Banten.

Kedatangan rombongan BPKAD disambut langsung oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, H. Furkon, AP, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Furkon menerima dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus Setiyadi mengatakan, penyerahan dokumen ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. "Kami berharap dokumen yang disampaikan ini dapat segera dibahas bersama DPRD Provinsi Banten untuk menyepakati perubahan alokasi anggaran yang lebih optimal dan tepat sasaran," ujarnya.

Ia menambahkan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah. "Kami berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan anggaran yang responsif dan akuntabel demi mendukung prioritas pembangunan daerah," tambahnya.

Dalam rancangan perubahan ini, BPKAD Provinsi Banten juga telah mengakomodasi Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubernur Banten terpilih, yang berfokus pada pembangunan Banten yang adil, maju, merata, dan bebas dari korupsi. Hal ini sejalan dengan Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

BPKAD Provinsi Banten mengapresiasi dukungan dan sinergi DPRD Provinsi Banten dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Diharapkan, kolaborasi yang baik ini dapat terus terjaga guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat.


Share this Post