BPKAD Provinsi Banten Siapkan Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Hadapi Situasi Darurat
Sumber Gambar : Ppid bpkadBPKAD Provinsi Banten Siapkan Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Hadapi Situasi Darurat
Banten – BPKAD Provinsi Banten memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat seperti kebakaran dan gempa bumi melalui penerapan prosedur peringatan dini dan evakuasi yang terstruktur dan sistematis.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pegawai dan pengunjung gedung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyosialisasikan langkah-langkah evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Prosedur ini menekankan pentingnya tetap tenang, membunyikan alarm, serta segera menghubungi nomor darurat apabila ditemukan tanda-tanda bahaya.
Dalam kondisi kebakaran, petugas tanggap darurat lantai bertugas memberikan informasi kepada petugas gedung dan listrik, serta berupaya memadamkan sumber api menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Sementara itu, petugas gedung segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan layanan kesehatan. Penghuni gedung diinstruksikan untuk mengevakuasi diri melalui tangga darurat dan berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan, yaitu halaman depan gedung BPKAD Provinsi Banten.
Pada situasi gempa bumi, petugas tanggap darurat lantai bertugas mengumpulkan penghuni gedung dan memastikan evakuasi ke tempat yang aman. Petugas juga melaporkan kejadian kepada pihak berwenang dan melakukan absensi untuk memastikan semua orang telah keluar dari gedung. Koordinator tanggap darurat akan memberikan informasi terkini mengenai keamanan situasi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menegaskan bahwa kesiapsiagaan adalah hal yang mutlak dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tanggap bencana. "Kami berharap seluruh pegawai memahami dan melaksanakan prosedur ini dengan sungguh-sungguh, agar dapat meminimalkan risiko saat terjadi keadaan darurat," ujar Rina.
BPKAD juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak berlindung di bawah atau dekat tangga saat gempa, serta tidak kembali ke dalam gedung sebelum ada instruksi resmi dari pihak berwenang.
Dengan adanya prosedur ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kerja dari potensi risiko bencana.