Dana Covid-19 Pemprov Banten Tembus Rp2 Triliun

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten telah melaporkan hasil proses pergeseran anggaran atau refocusing tahap ketiga untuk penanganan Covid-19 ke pemerintah pusat, Rabu (29/4).   Dari kebijakan tersebut, kini anggaran penanganan pandemi yang dialokasikan pada belanja tak terduga (BTT) mencapai Rp2 triliun. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, refocusing tahap tiga masih masih pembahasan. Meski demikian, pihaknya sudah memberikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuaangan (Kemenkeu). "Input di sistem sedang kita proses finalisasi," ujarnya, Kamis (30/4).

Mantan Kepala BPKAD Kebupaten Lebak menuturkan, walau masih dalam proses input namun pihaknya sudah bisa melihat total angka pergeseran di BTT mencapai Rp1,6 triliun. Naik sekitar Rp400 miliar dari refocusing tahap kedua senilai Rp1,22 triliun. 

Selanjutnya, dana penanganan Covid-19 juga berasal dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten kepada kabupaten/kota sebesar Rp440 miliar. Untuk bankeu sendiri pemprov memang mengeluarkan kebijakan agar dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk penanganan pandemi. 

"Rp440 miliar itu kita arahkan seluruhnya untuk penanganan covid. Artinya kalau kita refcusing ketiga Rp1,6 triliun itu bisa sekitar bisa Rp2 triliun lebih," katanya. 

Adapun penambahan refocusing, kata dia, akan difoskukan pada dua aspek yaitu bidang penanganan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. 

"Kita jadi untuk sosial safety net (jaring pengaman sosial-red) yang awalnya dua bulan diupayakan lebih lama lagi. Ada penambahan intervensi perluasan dari Kemensos (Kementerin Sosial), awal kita anggarkan untuk 670.000 KK (kepala keluarga) kita sekarang jadi 421.177 KK," ungkapnya. 

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. "Ini skema pemerintah pusat dan tertuang di dalam SKB dua menteri. Arahannya jelas pemerintah daerah diberi waktu 14 hari sejak tanggal SKB itu diterbitkan untuk melalakukan refocusing tahap berikutnya," tuturnya. 

Wakil rakyat asal Kota Tangerang itu mengungkapkan, pada dasar program penganggaran penanganan Covid-19 pemerintah daerah diperkenankan hanya untuk memberi pemberitahuan ke DPRD. Meski demikian, hal itu bukan berarti melarang DPRD untuk melakukan pengawasan. Oleh karenannya, pihaknya tetap akan melakukan fungsi-fungsi lembaga legislatif. 

"Nanti setelah menjadi keputusan saya yakin segera diberitahukan ke DPRD oleh eksekutif. Sebab, dalam konteks pergeseran ini DPRD cukup diberikan pemberitahuan. Tetapi kami tetap melanjalankan fungsi kami yakni pengawasan. Kami siap memberikan kontribusi terkait penanganan Covid-19 ini," ujarnya. (K4)


Share this Post