Dilaksanakan Mulai 18 April, PSBB Tangerang Raya Berlaku Selama 16 Hari

Sumber Gambar :

SERANG, TOPmedia - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan selama 16 hari atau akan berakhir pada 3 Mei. Kebijakan yang mulai dilaksanakan Sabtu 18 April 2020 tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19,.

Pemberlakukan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu tertuang dalam dua dokumen. Pertama, Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

Kemudian juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

"Ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saya telah menerbitkan pergub berikut SK gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.

Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan secara konsisten. Mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," tegasnya.

Dijelaskannya, penerbitan Pergub Nomor 16 Tahun 2020 dimaksudkan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB juga diatur dalam pergub.

Itu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selanjutnya kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya serta penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati/walikota. Pelanggar PSSB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (k4)


Share this Post