Kementerian Keuangan Hibahkan Aset Tanah di Lebak kepada Pemprov Banten
Sumber Gambar : Ppid bpkadBANTEN, – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menyerahkan hibah aset berupa sebidang tanah seluas 10.340 meter persegi di Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, kepada Pemerintah Provinsi Banten. Penyerahan hibah dilaksanakan dalam dua tahap. Rabu, (16/7/25).
Tahap pertama berlangsung pada 24 April 2025 di Banten, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Berita Acara Serah Terima. Penandatanganan dilakukan oleh Edy Gunawan, Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan, mewakili Menteri Keuangan RI, serta Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P.
Aset yang dihibahkan berupa tanah seluas 10.340 m² beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 46 L, Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tanah ini tercatat dalam dokumen kepemilikan SHP No. 10/Muaraciujung Timur atas nama Departemen Keuangan RI, dengan nilai perolehan sebesar Rp4.926.364.000.
Tahap kedua dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Pakai BMN oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.
Kepala BPKAD Banten didampingi Plt. Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., serta tim teknis dari Bidang BMD, Henny Kusumawati.
Dokumen yang diserahkan berupa sertifikat hak pakai asli, sebagai bentuk pelaksanaan hibah BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Serah terima ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Djanurindro usai acara.
Dengan penandatanganan berita acara ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas tanah tersebut resmi berpindah dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengelolaan BMN yang efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.