Pemprov Banten Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Lebak
Sumber Gambar : Ppid bpkadBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Surosowan, Lantai II Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Palima, Kota Serang, pada Rabu (30/7/2025).
Evaluasi dilakukan mengacu pada Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 196 PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017. Juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang penyusunan dan evaluasi pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., memimpin langsung jalannya evaluasi. Ia didampingi Sekretaris BPKAD Agus Setiyadi, SH., M.Si., Plt. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., serta tim teknis seperti Bodang Winata, SE., M.Si., dan staf dari Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD.
Dalam sambutannya, Rina menegaskan pentingnya evaluasi ini sebagai bagian dari upaya menjamin akurasi substansi Raperda, sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. “Evaluasi ini penting untuk menjamin akurasi dan kualitas dokumen pertanggungjawaban APBD, serta memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Lebak. “Selamat kepada Kabupaten Lebak yang menjadi pemerintah daerah pertama melakukan konfirmasi evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Rina.
Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama: kesesuaian antara Raperda dengan Perda APBD serta Perkada penjabaran APBD; penilaian atas kebijakan pelaksanaan APBD; serta aspek legalitas dan kepatuhan penyajian informasi.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemkab Lebak, termasuk Sekretaris BPKAD Kabupaten Lebak, perwakilan dari Bapenda, dan Baperida Kabupaten Lebak. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen terhadap penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Banten Agus Setiyadi menyampaikan bahwa seluruh tahapan evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 untuk delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten telah tuntas. Kabupaten Lebak menjadi daerah terakhir dalam urutan evaluasi, yang dimulai dari:
1. Kabupaten Pandeglang
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kabupaten Tangerang
6. Kota Cilegon
7. Kabupaten Serang
8. Kabupaten Lebak
Diharapkan, hasil evaluasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebak agar Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.