Pemprov Banten Percepat Refocusing Anggaran Covid-19

Sumber Gambar :

SERANG - Pemprov Banten memercepat proses pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocusing penanganan virus korona atau Covid-19 di Banten. Selain untuk melindungi rakyat Banten, hal itu juga dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Seperti diketahui, belum lama ini telah terbit  Instruksi  Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran dan Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang diterbitkan pada 2 April itu ditujukan kepada gubernur dan bupati serta walikota.

Terdapat tujuh poin instruksi yang diberikan. Pada poin keempat Mendagri meminta pelaksanaan insruksi khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocusing dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan, adanya instruksi yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Pemprov Banten sudah menindaklanjutinya dan kini masih dalam tahap penyelesaian.

"Sebelum tujuh hari setelah ditetapkannya instruksi mendagri ini Pemprov Banten akan segera melaporkan atas hasil refocussing anggaran dalam penanganan Covid-19 ini. Saat ini masih on process (dalam proses-red) penyesaian," ujarnya, Minggu (5/4).

Ia menuturkan, adapun program kegiatan yang dilakukan pergesegaran untuk refocusing diberlakukan melalui skala prioritas. Sementara untuk rinciannya program kegiatan mana saja, hal itu akan dipaparkan secara langsung oleh gubernur dan wakil gubernur.

"Untuk hal ini pada saatnya pimpinan yang akan mengumumkan langsung kepada publik. Itu agar mendapat pagu dan kebijakan yang sesuai," katanya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menegakasn, pemprov sangat serius dalam penanganan Covid-19. Oleh karenannya, refocusing akan dilakukan dengan secermat mungkin agar bisa tepat jumlah, tepat sasaran serta tepat waktu.

"Ya jika telat (atau) tidak kasih laporannya dan tidak lakukan refocussing maka dana transfer ke daerah dan dana desanya akan di kenakan penurunan oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyatakan, Pemprov Banten secara umum menyiapkan anggaran Rp1,26 triliun untuk antisipasi Covid-19.

"Sudah disiapkan anggaran di kas daerah sebesar Rp160 miliar. Sebanyak Rp150 miliar untuk tindakan kuratif dan sisanya untuk tindakan preventif. Pemprov Banten bersama DPRD Banten bekerja maksimal untuk memerangi Covid-19," tegasnya. (K4)


Share this Post