Pemprov Banten Tegaskan Pengendalian Gratifikasi Lewat Surat Edaran Gubernur

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten pada 25 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Kamis, (03/10/25).

 

Penerbitan surat edaran tersebut dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pelaporan Gratifikasi. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Dalam surat edaran, ditegaskan larangan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Banten untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Larangan tersebut berlaku khususnya di sektor pendidikan, perizinan, kesehatan, pengadaan barang/jasa, serta pelayanan publik.

Selain larangan, pegawai yang tidak dapat menolak pemberian gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut. Laporan bisa disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah atau langsung ke KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Gubernur juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah menyusun dan melaksanakan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing. Hal ini mencakup penyampaian imbauan secara rutin kepada seluruh jajaran, serta pemasangan media sosialisasi di tempat layanan publik dan media sosial resmi perangkat daerah.

Terkait sanksi, surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai yang terbukti menerima gratifikasi yang melanggar ketentuan akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan kedisiplinan ASN Pemprov Banten.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. “Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi,” tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.


Share this Post