Penanganan Covid-19 Dilakukan Hingga Tingkat Desa
Sumber Gambar :SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat kepada seluruh bupati di Banten. Dalam surat itu, gubernur menginstruksikan desa-desa melalui bupati melakukan langkah-langkah dalam rangka menekan penyebaran virus korona atau Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Gubernur Banten Nomor 440/876-BPPMD/2020 tertanggal 15 April. Surat itu perihal penanggulangan penyebaran atau dampak Covid-19 di Desa.
Gubernur mengatakan, upaya penanganan Covid-19 harud dilakukan semasif mungkin. Oleh karena, upaya-upaya untuk menekan penyebaran harus juga dilakukan hingga skala yang lebih kecil seperti di tingkat desa.
"Terdapat sejumlah hal yang mesti dilakukan seperti mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa. Itu berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten. Kemudian mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19," ujarnya.
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, langkah kedua para bupati untuk memfasilitasi pemerintah desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui Perubahan APBDesa 2020. Perubahan dokumen penganggaran itu bisa memedomani Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Diantaranya, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19. Baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. Pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Selanjutnya mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah.
"Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi," katanya.
Dari hasil pendataan, kata dia, desa bisa menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga masyarakat. Bantuan itu tida lagi diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar atau menerima program sejenis.
"Tidak termasuk penerima program keluarga harapan (PKH) dan atau program jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten At Pramudji Hastuti mengatakan, penularan virus korona bisa terjadi oleh beberapa cara. Seperti droplets atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin, kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan. Bisa juga dengan menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan.
“Mereka yang terinfeksi memiliki gejala klinis demam, batuk, pilek, letih lesu, sakit tenggorokan serta ganguan sesak pernapasan," ujarnya. (K4)