Pengembalian Pinjaman Pemprov Banten Dimulai di 2022

Sumber Gambar :

SERANG - Pengembalian pinjaman Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,99 triliun direncanakan sudah mulai diangsur pada tahun anggaran 2022. Hal itu dilakukan lantaran dalam perjanjian kerja sama pinjaman, pemprov diberi masa tenggang selama 24 bulan setelah dilakukan pencairan tahap awal di 2020. 

Seperti diketahui, pinjaman Rp4,99 triliun telah diajukan Pemprov Banten dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Usulan telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Gubernur Banten Banten Nomor 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus. Pinjaman akan disalurkan pada dua tahun anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp4,13 triliun. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum terkait rencana pinjaman telah dibahas dan disepakati dengan Badan Anggaran DPRD Banten. Rancangan Perubahan APBD 2020 juga sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi. 

"Hasil evaluasi maksimal 14 hari setelah diserahkan ke Kemendagri. Evaluasi terhadap isi raperda (rancangan peraturan daerah) termasuk didalamnya adalah pembiayaan pinjaman dari pusat," ujarnya, Rabu (26/8).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, hingga saat ini pengajuan pinjaman belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Meski demikian, diyakininya pada akhirnya pinjaman akan disetujui. Jika usulan disetujui dan bisa digunakan di Perubahan APBD 2020 maka pemprov sudah mulai melakukan angkutan pengembalian pada 2022. 

"Ya sepanjang disetujui, persyaratan dipenuhi, rekomendasi dikeluarkan, Insya Allah clear. Sebab rujukan, regulasinya kan jelas. (Mulai angsuran pengembalian) belum (di 2021) grace (masa tenggang) 24 bulan, tenor 10 tahun. Mulai angsur pokok pinjaman di 2022," katanya. 

Lebih lanjut dipaparkan Rina, terkait penggunaan alokasi pinjaman sudah bisa direalisasikan ketika evaluasi Kemendagri dan tindak lanjutnya sudah dirampungkan. "Sejak Perubahan APBD sudah bisa dimulai. Setelah Perda tentang Perubahan APBD (2020) ditetapkan semua bisa kita laksanakan," tuturnya. 

Senada diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Dikatakannya, pinjaman pinjaman pemprov kepada PT SMI tidak akan langsung diangsur pada tahun anggaran 2021. Sebab, terdapat klausul masa tenggang pengembalian pinjaman selama 24 bulan. 

"Ini ada masa tenggang 24 bulan. Artinya baru dibahas nanti dong, dalam artian saya masa tenggang seperti itu (pengembalian dimulai setelah 24 bulan ke depan)," ujarnya.  

Andra memastikan, pinjaman daerah yang diambil oleh Pemprov Banten tidak memiliki bunga hanya dibebankan biaya administrasi pinjaman. Oleh karenanya, kesempatan pinjaman menjadi hal yang patut diperhitungkan mengingat kondisi keuangan daerah sedang kurang baik. (K4)


Share this Post