Penyertaan Modal Bank Banten Diberikan Sekaligus
Sumber Gambar :SERANG - Tambahan penyertaan modal Bank Banten melalui konversi kas daerah (kasda) Pemprov Banten senilai Rp1,5 triliun akan diberikan sekaligus pada Perubahan APBD 2020. Saat ini, baik DPRD dan Pemprov Banten akan fokus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk dasar hukum penyalurannya.
Demikian terungkap dalam rapat pimpinan DPRD Banten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (7/7).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten telah menyerahkan surat terkait upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Ada dua raperda yang diusulkan yaitu tentang penyertaan modal dan kedua adalah tentang pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD).
“Tapi yang prioritas saat ini (raperda) penyertaan modal karena posisi Bank Banten adalah dalam pengawasan intensif dan harus terpenuhi sebelum 21 Juli (2020),” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rencana awalnya nilai konversi yang disiapkan untuk menjadi setoran modal Bank Banten adalah Rp1,9 triliun. Akan tetapi saat ini nilainya menjadi Rp1,5 triliun.
"Perintah OJK kasda yang tertahan di Bank Banten itu dikonversi. Kemudian disampaikan bahwa kalau kita konversi Rp1,9 triliun secara akuntansi itu tidak bisa. Kemampuan kita di Rp1,5 triliun untuk perubahan (APBD) ini. Itu dengan melihat kondisi riil bahwa pendapatan Provinsi Banten diperkirakan turun Rp2 triliun lebih," katanya.
Andra menegaskan, lantaran perintah OJK menwajibkan rampung sebelum 21 Juli maka pihaknya meminta pemprov untuk menyusun jadwal progres per hari. pada prinsipnya, pihaknya mendukung tanpa melanggar satu pun aturan yang ada. "Kita tanyakan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Menurut sekda sudah dapat surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Bertanya tentang perintah tertulis OJK, ada juga," ujarnya.
Andra menegaskan, DPRD bakal mengupayakan raperda penyertaan modal rampung sebelum tanggal 21 Juli. Sebab jika lewat maka Bank Banten akan masuk dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar membenarkan, adanya perubahan nilai dana kasda yang akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten dari Rp1,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Perubahan nilai dilakukan setelah melihat perkembangan keuangan Pemprov Banten.
“Rp1,9 triliun adalah totalitas dari kasda yang ada di Bank Banten, kan kita harus melaporkan secara benar. Tentang nanti pada peristilahan konversi atau sebutan lain itu yang diperhitungkan sesuai dengan batang tubuh pengelolaan APBD Provinsi Banten,” tuturnya. (K4)