Progres Tindak Lanjut Temuan LHP BPK RI 90,9 Persen
Sumber Gambar :SERANG – Inspektorat Provinsi Banten memastikan telah menindaklanjuti temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2019. Hingga kini, progres tindak lanjut penyelesaian sudah mencapai 90,9 persen.
Seperti diketahui, temuan salah satunya terdapat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) atas jaminan pelaksanaan dua paket pekerjaan konstruksi yang belum dicairkan sebesar Rp5,166 miliar.
Selanjutnya, ketidaksesuaian spesifikasi 1 paket pekerjaan Rp48 juta. Lalu terkait peraturan perundang-undangan terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Terdapat kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan senilai Rp1,249 miliar. Atas temuan tersebut BPK mewajibkan untuk dilakukan pengembalian.
Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi menegaskan, pemprov langsung melakukan tindak lanjut terhadap temuan bersifat materiil dari BPK RI. Secara umum, hampir seluruh temuan sudah dirampungkan terkecuali terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan.
“(Tindak lanjut) TLHP (temuan LHP) kita sudah 90,9 persen. Jadi tinggal jaminan pelaksanaan yang sebesar Rp5 miliar,” ujarnya kepada Banten Raya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, kemarin.
Ia menuturkan, tak ada kendala berarti dalam proses tindak lanjut temuan yang belum dituntaskan itu. Penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu saja mengingat pengembalian membutuhkan proses perbankan. Diperkirakan, dana jaminan itu sudah bisa kembali ke kas daerah (kasda) pada Oktober hingga Desember mendatang.
“Tinggal dikembalikan dari BTN (Bank Tabungan Negara), jadi tidak terlalu sulit karena jaminan pelaksanaan yang harus dikembalikan ke kasda. Itu jadi uangnya kasda dan itu diperkirakan Oktober-Desember beres,” katanya.
Kusmayadi memastikan, setiap temuan akan ditindaklanjuti bersamaan dengan perbaikan dalam sistem pengendalian agar hal serupa tidak terulang. “TLHP diapresiasi dan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) berturut-turut keempat kalinya,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menegaskan, pemprov berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dari BPK RI. Pihaknya akan sesegera mungkin melakukan penanganannya. "Kalau bisa selesai sebelum dari batas waktu yang ditentukan," katanya. (K4)