Raperda Penyertaan Modal Bank Banten Disahkan
Sumber Gambar :SERANG - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam PT Banten Global Development (BGD) untuk Pembentukkan Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi perda. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (21/7).
Pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten Barhum mengatakan, berdasarkan rapat pleno dapat disimpulkan fraksi-fraksi DPRD dapat menerima raperda usul Gubernur Banten. Rapat pleno digelar berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 188.34/3759/OTDA tertanggal 21 Juli 2020.
"Menyetujui untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi dalam laporannya mengatakan, pihaknya yang ditugasi membahasa raperda mengemban sejumlah tugas. Diantaranya, melaksanakan pembahasan raperda. Kedua, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Lalu ketiga, melaporkan hasil pembahasan. Atas tugas tersebut sudah melakukan tahapan pembahasan," katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya raperda yang diusulkan Gubernur Banten berjudul penambahan penyertaan modal ke falam saham PT BGD untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Setelah dilakukan pembahasan disepakati untuk diubah.
"Menjadi berjudul perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam PT BGD untuk Pembentukkan Bank Pembangunan Daerah Banten," ungkapnya.
Adapun fraksi-fraksi yang menyetujui raperda untuk ditindaklanjuti terdiri atas Gerindra, PDIP, gol6kar, PKS, Demokrat, PKB, PPP, NasDem-PSI. "Sementara PAN tidak memberikan tanggapan. Tidak menolak atau menyetujui," tuturnya.
Di akhir rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir menyetujui raperda untuk ditetapkan menjdi perda. (K4)