Rekonsiliasi Data Aset dan Persediaan Semester II Tahun 2025 Triwulan IV Pemerintah Provinsi Banten
Sumber Gambar : PPID BPKADBanten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rekonsiliasi Data Aset dan Data Persediaan Semester II Tahun 2025 Triwulan IV berdasarkan surat Nomor: B-900.1.6.3/1230/BPKAD/2025 tertanggal 27 November 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan ketertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri 19/2016. Jumat, (04/12/25).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 2–4 Desember 2025 ini berlangsung di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten. Agenda tersebut diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, serta Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah dari seluruh perangkat daerah. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset dan persediaan di lingkungan Pemprov Banten.
Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., didampingi Plt. Kabid Pengelolaan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat, SE., MM., yang memaparkan materi teknis terkait penatausahaan serta pelaporan aset dan persediaan.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa ketepatan pencatatan aset dan persediaan menjadi bagian krusial dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Ia menyoroti bahwa sektor pendidikan menyumbang 80–90 persen sumber pencatatan persediaan sehingga akurasi data dari sekolah sangat menentukan kualitas neraca daerah. “Pencatatan harus real time, tepat waktu, dan akurat agar kompilasi persediaan dapat tersaji dengan baik,” ujarnya.
Pada agenda tersebut, BPKAD menyampaikan rangkuman rekonsiliasi BMD Triwulan IV Tahun 2025, termasuk penegasan ketentuan stok opname Semester II Tahun 2025. Stok opname diwajibkan dilaksanakan pada 31 Desember dan disampaikan pada hari yang sama dalam jam kerja. Selain itu, rekonsiliasi aset dilakukan minimal tiga bulan sekali oleh Pengurus Barang dan enam bulan sekali oleh pengelola dan pelaksana fungsi akuntansi.
BPKAD juga memaparkan komponen laporan rekonsiliasi yang wajib dipenuhi perangkat daerah. Di antaranya yaitu rekap pembayaran PKB kendaraan dinas, daftar BMD yang disewakan atau dipinjamkan, dokumen kehilangan atau SKTJM, laporan pemeliharaan aset, data aset bersengketa, serta laporan penggunaan BMD sementara. Seluruh kelengkapan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengamanan dan penatausahaan BMD.
Hingga 30 November 2025, progres input data aset pada aplikasi ATISISBADA/SIAP tercatat baru mencapai 42,03 persen untuk aset dan 53,49 persen untuk persediaan. Kondisi tersebut mendorong BPKAD untuk mengingatkan perangkat daerah agar mempercepat proses penginputan data menjelang akhir tahun anggaran. Ketepatan waktu penyampaian data menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan BMD Tahun 2024. Temuan tersebut mencakup kelemahan pengamanan aset, ketidaksesuaian pencatatan, serta kekurangan dokumen kepemilikan. Tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.
Dalam sesi materi, Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD mengimbau perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data terkait realisasi belanja modal, mutasi aset, hibah, dan kewajiban yang masih berjalan. Perangkat daerah juga diminta memastikan seluruh data telah terunggah dengan lengkap dan benar pada aplikasi MCS TKPK sebelum batas waktu penyampaian.
Dengan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi ini, BPKAD berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen dalam pengelolaan aset dan persediaan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas laporan keuangan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan Provinsi Banten yang semakin baik.