Tambahan Modal Bank Banten Perlu Perda Baru

Sumber Gambar :

SERANG - Rencana pemberian tambahan pernyertaan modal terhadap Bank Banten memerlukan sebuah peraturan daerah (perda) yang baru. Sebab, dari Rp1,9 triliun rencana modal yang akan diberikan, hanya Rp335 miliar saja yang bisa digelontorkan secara langsung sebagai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013.  

Seperti diketahui, penyertaan modal Rp1,9 triliun akan disalurkan melalui kas daerah (kasda) Pemprov Banten yang kini masih tersimpan di Bank Banten. Skema itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua DRPD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah dipangkas Rp335 miliar dari amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013, kasda pemprov yang ada di Bank Banten masih menyisakan sekitar Rp1,5 triliun. "Dana itu akan kembali dikonversikan menjadi penyertaan modal namun tak bisa dilakukan begitu saja," ujarnya, Jumat (19/6). 

Ia menjelaskan, untuk penyalurannya membutuhkan perda baru karena perda lama hanya mengatur maksimal pemberian adalah Rp950 miliar. Untuk perda baru ini harus diajukan sebagai inisiatif gubernur.

“Rp1,5 triliun tetap akan dikonversikan menjadi penyertaan modal, namun payung hukum belum ada. Perlu ada perda baru yang diusulkan eksekutif,” ungkapnya. 

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, sebelum perda penyertaan modal baru dibentuk maka dana kasda senilai Rp1,5 triliun tidak bisa disalurkan sebagai penyertaan modal. Dana itu akan disimpan di rekening penampung. 

"Sambil menunggu perda penyertaan modalnya rampung. Menunggu perdanya dulu,” tuturnya. (K4)


Share this Post