TAPD dan DPRD Banten Sepakati Rancangan Perubahan APBD 2020
Sumber Gambar :SERANG - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten menyepakati Rancangan Perubahan APBD 2020 akhir. Di dalamnya, postur penganggaran itu telah mengakomodasi rencana pinjaman daerah yang diusulan Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Demikian terungkap dalam rapat Banggar DPRD Banten bersama TAPD Provinsi Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (12/8).
Seperti diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp4,99 triliun. Usulan telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Gubernur Banten Banten Nomor 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus. Pinjaman akan disalurkan pada dua tahun anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp856,27 miliar dan pada APBD Murni 2021 sebesar Rp4,13 triliun.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakanm TAPD dan Banggar DPRD telah menyepakati tahapan akhir dari komposisi rancangan Perubahan APBD 2020. "Secara kebijakan besar bahwa di skema ini telah memasukan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman daerah. Maka komposisi yang diperuntukkan atas skema pembiayaan itu di adalah alur PEN melalui pemerintah daerah," ujarnya.
Sekda menjelaskan, adapun program-program lainnya yang akan dibiayai dari pinjaman daerah, kata dia, difokuskan pada beberapa bidang kegiatan. Sektor yang menjadi sasarannya adalah program yang bersifat padat karya.
"Prinsip kerjanya memungkinkan untuk dilakukan secara padat karya. Atas itu kita akan giatkan pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur. Lalu juga mengedepankan ketahanan pangan dan pertanian," katanya.
Al Muktabar mengakui, usulan pinjaman tersebut hingga kemarin belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Meski demikian, dari hasil konsultasinya nilai pinjaman sudah direstui untuk masuk pada postur Perubahan APBD 2020.
"Bentuk finalnya ada perjanjian akadnya. Tetapi kita sudah bisa memprosesnya pada tahapan yang pada endingnya nanti bentuk final. Dari pola pendistribusian ada perjanjian teknis terkait akadnya. Nilai (pinjaman) masih tetap seperti itu," ungkapnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya tak memermasalahkan adanya pinjaman daerah yang diusulkan Pemprov Banten. Meski demikian, proses yang ditempuh harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan harus dilalui tanpa ada yang terlewat.
"Pada prinsipnya kita mendukung upaya PEN. Pemprov mendapat kesempatan karena dianggap sebagai pemerintah yang memiliki kemampuan untuk menerima program ini," tuturnya. (K4)