421.177 Kepala Keluarga di Banten Dapat Bantuan Jaringan Pengaman Sosial
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten merilis jumlah bantuan yang akan diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di Banten, Selasa (21/4). Total ada 421.177 kepala keluarga (KK) yang akan menerima bantuan berupa jaring pengaman sosial (JPS) untuk meminimalisasi resiko sosial masyarakat.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, jumlah 421.177 KK diambil berdasarkan data non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak resiko sosial Covid-19. Salah satu mereka yang masuk pendataan adalah kepala rumah tangga yang diliburkan atau di luar tanggungan perusahaan.
"Bantuan sendiri berupa uang tunai yang disalurkan melalui empat lembaga perbankan yang telah bekerjasama dengan Pemprov Banten. Mereka adalah BJB untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan, BRI untuk Wilayah Pandeglang dan Lebak serta Bank Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon. Proses penyaluran bantuan mulai dilakukan secara bertahap dimulai hari ini, Selasa (21/4) untuk wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu merinci, adapun kuota per daerah untuk JPS terdiri atas Kota Tangerang sebanyak 86.783 KK, Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK, Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK. Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.
“Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per KK, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni. Data ccalon penerima JPS merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh bupati/walikota pada masing-masing wilayah. Telah diverifikasi dan validasi oleh kabupaten/kota," katanya.
Gubernur juga menyatakan, akan ada peningkatan jumlah calon penerima manfaat dari bantuan tersebut. Hal ini disebabkan terjadinya gelombang pemberhentian kerja sementara serta ketidakmampuan para pekerja non formal mencari nafkah. Bantuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat terselamatkan dari resiko sosial yang sangat mungkin dihadapi, sebagai akibat tidak langsung dari wabah Covid-19.
“Jadi terdapat segmentasi penerima manfaat baik itu yang digarap oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan sinergitas yang kuat dan saling melengkapi, diharapkan dampak ekonomi maupun secara sosial dapat diminimalisir secara optimal,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian JPS senilai Rp600.000 per KK per bulan menyesuaikan dengan besaran bantuan sejenis dari pemerintah pusat. "Iya, menyesuaikan dengan pusat," tuturnya. (K4)