Bank Banten Gabung ke BJB
Sumber Gambar :SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten bakal dimerger atau digabung ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Atau BJB. Penggabungan dua bank tersebut telah disetujui Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan kini sedang dilakukan proses peleburannya.
Pengumuman merger dua plat milik pemerintah daerah itu tertuang dalam pers rilis nomor Sp 32/DHMS/OJK/IV/2020 tentang penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kamis (23/4). Isinya, OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha kedua bank plat merah itu.
Rencana itu sudah tertuang dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangan per 23 April 2020. Dalam kerangka LOI itu Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuidasi Banten Banten. Itu antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu.
OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta masyarakat tetap tenang terkait kebijakannya tersebut. Ia mengakui, masalah yang terjadi di Bank Banten adalah soal permodalan yang kurang.
"Masyarakat tetap tenang karena kita bisa selesaikan Bank Banten ini. Kalau kemarin yang terjadi kita memang menarik dana untuk pembiayaan social safety (net), bukan untuk ditarik karena ketakutan, kepanikan. Memang ini soal modal, dari awal memang kurang," ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, salah satu langkah yang bisa ambil terkait Bank Banten adalah dengan melakukan merger. "Nanti kalau kita ada anu, dorong untuk merger karena sudah ada perintah undang-undang bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa melakukan upaya pemaksanaan kepada bank untuk bisa bekerja sama," katanya.
Sementara terkait kebijakan penutupan rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten dan menggantinya ke BJB, gubernur meminta masyarakat tak panik. Pemindahan RKUD ke BJB Agar Seluruh Kepentingan Masyarakat Terakomodir dan Secepatnya Tersalurkan.
"Masyarakat agar tidak panik dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan. Tetapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko," tegasnya.
Gubernur Banten juga menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran. Sebab, selama ini kas daerah sejak 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dana Pemprov dan kas daerah disimpan di Bank Banten.
Puncaknya pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan dana bagi hasil (BDH) pajak ke kabupaten/kota se Provinsi Banten dan untuk segera menyalurkan kepada Kota/ Kabupaten. Saat itu memang diperlukan percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana jaring pengaman sosial atau social safety net. Khusus pajak ke Kab/Kota dan hingga Selasa (21/4), tetap belum disalurkan. Artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH pajak untuk Februari Rp181 miliar lebih dan untuk jaring pengaman sosial total sebesar Rp709.217.700.000.
"Makanya yang terbayang oleh saya sebagai gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial. Bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, selaku Bendahara Umum Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah PPKD selaku BUD membuka RKUD pada bank umum yang sehat. (K4)