BPKAD Adakan Rapat Penetapan Target Sertifikasi 143 Bidang Tanah Tahun 2025

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat penting terkait penetapan target sertifikasi tanah untuk tahun 2025. Rapat ini menghasilkan keputusan untuk menyelesaikan sertifikasi 143 bidang tanah yang tersebar di delapan kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan di Wilayah (SDEW).Rabu, (15/01/25) 

Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. Dalam rapat tersebut, Rahmat Pujatmiko menyampaikan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Target sertifikasi tahun 2025 ini mencakup 57 bidang tanah jalan dan jembatan, 41 bidang tanah sekolah, 39 bidang tanah daratan lainnya, dan 6 bidang tanah SDEW. Dengan total 143 bidang tanah, kami berkomitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan target dan regulasi yang berlaku," ujar Rahmat.

Pembagian target sertifikasi ini melibatkan berbagai wilayah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, koordinasi dan pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah akan dipimpin oleh koordinator yang telah ditunjuk, seperti Bu Maya untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang, serta Bu Soesi untuk Kota Serang dan wilayah lainnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai strategi dan rencana kerja untuk mempercepat proses sertifikasi. Para pelaksana di lapangan diberikan pengarahan khusus mengenai langkah-langkah yang harus diambil, termasuk proses inventarisasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPKAD berharap dengan adanya rapat ini, semua pihak yang terlibat dapat memahami tanggung jawab masing-masing dan bekerja sama untuk mencapai target sertifikasi tanah tahun 2025. Keberhasilan program ini tidak hanya penting dalam hal legalitas kepemilikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan di Provinsi Banten.

Rapat ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah secara profesional, akuntabel, dan transparan.


Share this Post