BPKAD Banten Sosialisasikan Penyusunan Pergub Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2027

Sumber Gambar : PPID

Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHSBJ) Tahun Anggaran 2027 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Senin, (10/3/26).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM, yang sekaligus menyampaikan paparan mengenai pentingnya penyusunan SHSBJ sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa penyusunan SHSBJ dilakukan melalui mekanisme yang sistematis dan berbasis data. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan usulan harga satuan barang dan jasa melalui aplikasi https://shsbj.bantenprov.go.id. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Penyusun SHSBJ sebelum dilakukan survei harga di lapangan.

Survei harga dilakukan dengan mengambil data dari minimal dua hingga tiga toko atau penyedia yang berbeda. Dari hasil survei tersebut, harga akan ditabulasi dengan memperhatikan harga tertinggi sebagai dasar penentuan harga yang nantinya menjadi bagian dari penyusunan SHSBJ.

Selain survei lapangan, pengumpulan data juga dapat dilakukan melalui berbagai sumber lain seperti katalog elektronik (E-Catalog), daftar harga distributor atau vendor, serta survei daring melalui platform perdagangan digital.

Pujatmiko, S.Si., M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, juga menyampaikan bahwa proses penyusunan SHSBJ dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari observasi pendahuluan, pengumpulan data, survei harga, validasi data, hingga pengolahan data secara statistik untuk menentukan harga minimum, rata-rata, dan harga tertinggi.

Secara teknis, pemaparan mekanisme penyusunan SHSBJ disampaikan oleh Ande Ruhiyat, SE, MM yang menjelaskan tahapan pengusulan hingga proses pengolahan data. Dalam sesi tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun usulan terkait harga satuan barang dan jasa yang akan dimasukkan dalam penyusunan SHSBJ Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dari bagian Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan (Pep) yang berperan dalam proses pengusulan data harga barang dan jasa.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Banten berharap seluruh OPD dapat memahami mekanisme pengusulan dan penyusunan SHSBJ secara lebih baik sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang akurat dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027.


Share this Post