BPKAD Ajukan 376 Bidang Lahan Pemprov Banten Diikutkan PTSL
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten tahun ini bakal mengajukan asetnya berupa 376 bidang lahan untuk diikutkan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut dilakukan agar aset milik pemprov tersebut dapat diamankan melalui penerbitan sertifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Banten, Rabu (28/1/2020). Dalam kemsempatan itu kedua belah pihak saling berdiskusi untuk penguatan terkait pengelolaan keuangan dan aset.
"Intinya Komisi III itu mitra kerja kita. Salah satunya kami tadi itu mengevaluasi kegiatan 2019 dan kinerja yang dicapai di 2019 dengan rencana di 2020 apa yang akan dilaksanakan," ujarnya usai rapat koordinasi.
Salah satu yang menjadi konsen pembahasan adalah mengenai aset. Hal itu seujurus dengan konsen pihaknya yang kini sedang gencar melakukan pengamanan aset daerah berupa bidag lahan melalui program sertifikasi.
"BPKAD selaku pengelola keuangan juga mengelola aset. 2020 ini kita 376 (bidang lahan) akan kita ajukan melalui PTSL. Lalu 205 bidang lahan itu kita masuk secara mandiri," katanya.
Seperti diketahui, secara keseluruhan Pemprov Banten memiliki 896 bidang lahan. Pada 2019 sekitar 33 persen dari jumlah tersebut telah mengantongi sertifikat.
Agar target penerbitan sertifikat bisa terlaksana, kata dia, saat ini BPKAD sedang melengkapi seluruh kebutuhan dokumen pendukungnya. Pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.
"Kalau menurut saya sudah tidak ada masalah lagi. Sudah kerja sama, sudah bagus dengan kita, BPN enggak masalah. Masalahnnya kita harus mengumpulkan sumber-sumber pendukung terhadap dokumen tersebut. Kalau ada kemauan kita progresnya cepat juga," ungkapnya.
Rina juga mendukung ketika aset tersebut sudah bersertifikat maka bisa dioptimalkan untuk menambah pundi-pindi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.
"Ada keinginan memang apakah aset bisa menghasilkan PAD, ya saya bilang ketika akan dimanfaatkan salah satunya harus disertifikatkan dulu. Harus jelas dulu terhadap legalitas aset tersebut," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Provinsi Banten Ade Hidayat mendukung, agar aset pemprov tidak dibiarkan begitu saja. Perlu tindak lanjut sehingga bisa memebrikan kontribusi lebih berupa PAD. "Jangan membuat keberadaannya tidak menghasilkan apa-apa," ujarnya. (K4)