BPKAD Banten Ajukan Reviu Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 ke Inspektorat

Sumber Gambar : Ppid bpkad

Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengajukan permohonan reviu atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2005 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2025 untuk dapat dilakukan reviu sebagaimana ketentuan perundang-undangan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor B-900.1/491/BPKAD/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten. Surat ini juga dilengkapi dengan dua dokumen pendukung yang menjadi objek reviu, yaitu Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2005 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2025.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, hadir langsung dalam penyampaian dokumen tersebut. Ia didampingi oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., Plt. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., serta tim teknis dari Bidang Anggaran. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Hj. Ratu Syafitri Muhayati, SE., M.Ak., QIA., QGIA., CGCAE., CBV., CFrA, yang turut didampingi oleh Sandika Jaya, ST, M.Ak, QIA selaku Irban dan Nasrullah, SE, Ak selaku ketua tim reviu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Reviu dimaksud meliputi dokumen KUA, PPAS, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS.

Pelaksanaan reviu dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan dokumen perencanaan anggaran daerah telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, didampingi Sekretaris BPKAD dan Kabid, menemui Inspektorat untuk menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2005 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2025 Kita berharap yang disarankan kepada Inspektorat untuk segera dilakukan review sebagai dasar Gubernur menyampaikan kepada DPRD, sehingga proses perubahan anggaran APBD 2025 nanti bisa kita lakukan proses pembahasan dengan DPRD tepat waktu.” ujar Rina Dewiyanti.

Tembusan surat permohonan reviu ini juga disampaikan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, serta Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten, sebagai bentuk koordinasi antar unsur pemerintahan dalam proses penyusunan dan pengendalian dokumen anggaran daerah.


Share this Post