BPKAD Banten Gelar Evaluasi Rancangan APBD 2025

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Dalam rangka memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang terkait APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Penjabaran APBD 2025. Serang, 26 November 2024

Rapat evaluasi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 315 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Serang sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Serang dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Kepala BAPEDA Kota Serang beserta TAPD lainnya

Rapat ini bertujuan untuk menguji dan memastikan rancangan APBD memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, memastikan legalitas dan kesesuaian dengan regulasi nasional. 2. Kepentingan umum, guna menjamin manfaat maksimal bagi masyarakat. 3. Kesinambungan dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA, PPAS, serta KEM PPKF. 4. Sinkronisasi dengan RPJMD, sebagai landasan pembangunan jangka menengah.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten menegaskan pentingnya proses evaluasi ini sebagai upaya untuk menghasilkan APBD yang kredibel, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Evaluasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan APBD 2025 tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang," ujar Rina Dewiyanti.


Share this Post