BPKAD Banten Gelar Kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengadakan kegiatan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang penjabaran APBD T.A 2024. Acara ini berlangsung di Kota Serang pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. 

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan dan penjabaran APBD sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan yang lebih efektif di Kabupaten Tangerang

Hal itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (2) dan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dimana, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, Bapenda, Biro Adpem, Inspektorat, Biro Hukum Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang entang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, hal tersebut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh TAPD dan DPRD Kabupaten Tangerang.


Share this Post