BPKAD Banten Gelar Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Banten

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar pengamanan dan penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Lapangan BPKAD Banten, Jumat (7/6/2024). Hal tersebut berdasarkan memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Tak hanya itu, kegiatan tersebut pun digelar terkait, juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor  21 Tahun 2024, tentang pengamanan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Isi dari Surat Edaran tersebut yaitu seluruh perangkat daerah agar menjalankan ketentuan diantaranya, kepala daerah selaku pengguna barang bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa Kendaraan Dinas dengan tata cara pengamanan.

Total Kendaraan Dinas di lingkungan kerja BPKAD Provinsi Banten, terdapat 22 kendaraan dinas roda empat, dan 8 kendaraan dinas roda dua. total keseluruhan kendaraan dinas roda dua serta roda 4 terdapat 30 kendaraan dinas.

Pada kendaraan dinas yang berada di BPKAD Provinsi memiliki elengkapan dalam keadaan lengkap dan tidak ada tunggakan pajak.

Tata cara pengamanan sebagai berikut : 

1.Pengamanan Fisik

Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas dilakukan dengan cara membuat BAST kendaraan antara pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk BAST tersebut berisi, pernyataan tanggung jawab atas kendaraan, nomor polisi, merek tahun perakitan kendaraan, hingga kode barang kendaraan dinas.

2.Pengamanan Administrasi 

Kendaraan dinas harus dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut 

Pengguna harus menunjukkan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), BAST, kartu pemeliharaan, data daftar barang, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

3.Pengamanan Hukum

Sementara untuk pengamanan hukum kendaraan dinas harus dilakukan dengan antara lain yaitu melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK.

Selain itu, penyampaian laporan hasil pengawasan dan inventarisasi dimaksud kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang.

Di sisi lain, Gubernur Banten  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pj Gubernur Banten  menginstruksikan kepada Sekretaris dan Kasubag Umum dan kepegawaian /kasubag Tata Usaha, agar seluruh kendaraan dinas milik OPD masing – masing untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Serta untuk kendaraan bermotor dinas yang telah dilelang/dump agar segera memberitahukan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.***


Share this Post