BPKAD Banten Gelar Rapat Rekonsiliasi data Aset dan Persediaan Pengelolaan BMD, Triwulan III Tahun 2024

Sumber Gambar : BPKAD Banten

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Rekonsiliasi Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Banten sesuai Peraturan Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,kegiatan rekonsiliasi data aset dan data persediaan Tahun 2024 Triwulan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten, , Selasa (8/10/2024), dibuka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.

Rekonsiliasi yang berlangsung selama tiga hari dilaksanakan hari Senin-Rabu (7-9 Oktober 2024), diikuti Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah, Rekon hari ini peserta dari Pembantu Pengurus Barang Unit Sekolah Wilayah KCD Kabupaten Pandeglang dan KCD Kabupaten Lebak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dalam pengarahannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas data aset daerah.

Ia menjelaskan, rapat rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun data BMD, tetapi juga untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

"Pengelolaan BMD yang akuntabel dan tertib adalah salah satu faktor utama penilaian BPK," ujar Rina Dewiyanti.

Selain itu, Rina Dewiyanti menegaskan pengelolaan keuangan dan aset daerah adalah dua hal yang saling berkaitan, layaknya dua sisi mata uang.

Oleh karena itu, rekonsiliasi dan pencocokan antara pengelolaan keuangan dan BMD sangat penting untuk dilakukan. Sejauh ini, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten masih mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diharapkan kualitas laporan tersebut dapat terus dipertahankan.

Rina Dewiyanti juga mengingatkan para Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah untuk berhati-hati dan cermat dalam mendata aset daerah. "Jangan sampai ada aset yang hilang, tidak jelas keberadaannya, atau berpindah tangan secara ilegal," tegasnya.


Share this Post