BPKAD Banten Hadiri Kegiatan Asistensi Pengukuran Kinerja Pengelolaan BMD

Sumber Gambar : Pemprov Banten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten dan Pit. Inspektur Daerah Provinsi Banten bersama menghadiri kegiatan Asistensi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Direktorat Korsup Wilayah II di Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung pada Tanggal 19-21 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) pada Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang termasuk kedalam 100 Daerah yang menjadi Pilot Project dalam penerapan Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

Pemerintah Provinsi Banten mengikuti acara ini dengan asistensi Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyusun indeks tersebut guna memenuhi Penilaian dgn 4 (empat) Sasaran Strategis sebagai berikut:

1. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang akuntabel dan produktif

2. Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap peraturan perundang-undangan

3. Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif

4. Administrasi yang Andal

Penilaian IPA terdiiri dari 8 (delapan) parameter dan 9 (sembilan) sub parameter yang pada akhirnya menunjukan nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Daerah.

Hasil penilaian tersebut dapat digunakan untuk perbaikan tata kelola pengelolaan risiko dan pengendalian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)


Share this Post