BPKAD Banten Jalankan WFH Perdana di Hari Jumat, Tegaskan Disiplin dan Kinerja ASN .

Sumber Gambar : PPID

Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan termasuk di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten pada Jumat (10/4/2026).

Penerapan WFH ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Pelaksanaan WFH ini harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” tegasnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, BPKAD Provinsi Banten langsung mengimplementasikan WFH dengan memastikan seluruh mekanisme kinerja tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH perdana berlangsung tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan.

“Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., menambahkan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH maupun Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh ASN melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali pejabat pimpinan tinggi, Kepala UPT, dan Kepala Cabang Dinas yang tetap bekerja dari kantor.

Selain itu, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB serta wajib merespons arahan pimpinan secara cepat, maksimal dalam waktu 5 menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Kasubag Umum Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., bersama Yustika Gunarsah, S.Sos., M.Si., selaku Kasubag TU UPTD Pemanfaatan BMD, turut melakukan pemantauan secara daring terhadap aktivitas kerja pegawai selama WFH.

Melalui pelaksanaan WFH perdana ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi birokrasi berbasis digital, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, akuntabilitas, serta kinerja ASN secara optimal.


Share this Post