BPKAD Banten Laporkan Kegiatan Januari–Mei 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Sumber Gambar : Ppid bpkadSerang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaporkan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi utama dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mencatat sejumlah langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah-langkah tersebut meliputi penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh perangkat daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, serta sosialisasi pedoman pelaksanaan APBD sebagai acuan teknis kegiatan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang selaras dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, telah dilakukan review terhadap tindak lanjut hasil evaluasi RAPBD kabupaten/kota untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara optimal. Sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, juga dilaksanakan efisiensi kegiatan melalui perubahan penjabaran APBD, guna mendorong pengendalian belanja daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
BPKAD juga menyusun Buku Profil APBD dan Statistik Keuangan Kabupaten/Kota sebagai referensi data fiskal daerah. Untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama pemerintah kabupaten/kota se-Banten.
Sebagai bentuk dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah, Implementasi dan pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga terus didorong guna meningkatkan efektivitas manajemen keuangan daerah.
Pada bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, BPKAD Provinsi Banten telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sesuai tahapan yang ditetapkan. Proses ini dimulai dengan penyerahan LKPD Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Februari 2025, hingga diperolehnya opini terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada akhir April 2025. Raihan opini WTP tersebut menjadi capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Provinsi Banten, yang mencerminkan keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAK) secara konsisten melaksanakan rekonsiliasi Buku Kas Umum (BKU) dan Register SP2D setiap bulan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian dan validitas seluruh data transaksi keuangan, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan akurasi laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mencatat berbagai kegiatan dokumentasi aset, di antaranya appraisal kendaraan dinas, hibah lahan kepada Polda, pinjam pakai aset untuk sekolah rakyat, pemusnahan barang rusak, sertifikasi tanah, dan penanganan persidangan perkara aset. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pengelolaan aset daerah secara tertib dan profesional.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ini mencerminkan upaya nyata dalam memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rina.
Dengan capaian selama lima bulan pertama tahun ini, BPKAD berharap dapat terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Banten.