BPKAD BANTEN PERKUAT PENGAWASAN WFH, KONSOLIDASIKAN KINERJA DAN PERCEPATAN PROGRAM MENJELANG AKHIR TAHUN
Sumber Gambar : PpidSERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terus memperkuat pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kepala bidang dan pejabat eselon IV untuk memastikan seluruh pegawai tetap disiplin, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan, Jumat (6/11/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pola kerja empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban pegawai dalam memenuhi target pekerjaan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting dipimpin Nugraha, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. Kegiatan diawali oleh Kepala Subbagian Umum, Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., serta diikuti para kepala bidang, kepala UPTD, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, dan pegawai di lingkungan BPKAD.
Dalam arahannya, Nugraha menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPKAD atas keberhasilan mempertahankan penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dari Komisi Informasi Provinsi Banten. BPKAD kembali meraih peringkat kedua kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Informatif dan nilai 99,90.
Capaian ini sekaligus menunjukkan konsistensi BPKAD Provinsi Banten dalam mempertahankan kualitas keterbukaan informasi publik. Setelah meraih peringkat kedua pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, pada tahun 2026 BPKAD kembali mempertahankan posisi yang sama dengan predikat Informatif dan nilai 99,90. Prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, seluruh jajaran BPKAD diminta terus meningkatkan komitmen dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penghargaan yang telah diraih bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan PPID, serta memastikan setiap permohonan informasi yang menjadi kewenangan BPKAD ditindaklanjuti secara profesional dan tepat waktu.
Selain membahas keterbukaan informasi, Nugraha mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran Tahun 2026 semakin terbatas. Seluruh bidang dan UPTD diminta memperhatikan progres kegiatan, realisasi anggaran, serta penyelesaian program yang masih berjalan. Dalam rapat disampaikan gambaran realisasi belanja pengelolaan daerah sekitar 28 persen, sedangkan penunjang pemerintahan daerah mencapai sekitar 78 persen. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun anggaran.
Ia juga meminta masing-masing bidang dan sekretariat mengatur dukungan pegawai yang dapat hadir di kantor pada hari Jumat apabila diperlukan, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada OPD yang membutuhkan proses administrasi dan pencairan anggaran. Hal tersebut menjadi perhatian mengingat intensitas pekerjaan BPKAD diperkirakan meningkat menjelang penutupan Tahun Anggaran 2026.
Nugraha turut menekankan pentingnya persiapan dokumen perencanaan dan penganggaran untuk tahun berikutnya, termasuk penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ), Standar Harga Satuan (SHS), serta Analisis Standar Belanja (ASB). Dokumen-dokumen tersebut perlu dipersiapkan lebih awal agar dapat mendukung proses penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah secara tepat waktu.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Nugraha juga menginstruksikan jajaran bidang PAk untuk memastikan pelayanan administrasi pencairan kepada OPD tetap berjalan optimal. Pegawai yang menangani proses pengajuan SP2D diminta tetap siaga apabila terdapat kebutuhan pencairan yang harus diselesaikan pada hari tersebut.
Selain itu, jajaran terkait diminta melakukan proyeksi realisasi pendapatan dan belanja dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah. Langkah tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan prioritas pembayaran, pengendalian belanja, serta penyampaian laporan keuangan kepada pemerintah pusat dan pimpinan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si., melaporkan bahwa sejumlah dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan sehingga OPD dapat melanjutkan pengajuan proses administrasi kegiatan. Pihaknya juga tengah menyelesaikan penyusunan regulasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum. Pembahasan RAPBD 2027 terus dipersiapkan dengan harapan persetujuan dapat dilaksanakan paling lambat 30 November 2026. Selain itu, bidangnya dijadwalkan mengikuti rapat bersama Biro Organisasi terkait tambahan penghasilan ASN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., menyampaikan sejumlah agenda yang sedang berjalan, antara lain penyelesaian administrasi penghapusan aset, rekapitulasi laporan kegiatan Oktober, koordinasi terkait persetujuan hibah, serta penatausahaan dan pelaporan BMD. Jajarannya juga terus melakukan monitoring dan koordinasi terhadap sejumlah kegiatan pengelolaan aset daerah. Terkait realisasi kegiatan, beberapa pekerjaan masih dalam proses penyelesaian dan akan terus didorong agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Menanggapi laporan tersebut, Nugraha meminta agar kegiatan pendataan dan sensus segera dituntaskan sesuai jadwal. Ia juga mendorong persiapan kebutuhan SHBJ dan dokumen pendukung lainnya dilakukan lebih awal, sehingga pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya dapat dimulai tepat waktu dan hasilnya dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan perencanaan daerah.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., melaporkan perkembangan sejumlah agenda, di antaranya tindak lanjut permohonan administrasi, percepatan realisasi kegiatan sertifikasi aset, proses sewa gudang, serta koordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait penilaian aset. Pihaknya terus mendorong penyelesaian kegiatan agar realisasi anggaran dapat meningkat hingga akhir tahun. Selain itu, disampaikan pula perkembangan kegiatan pengamanan aset dan tindak lanjut dokumen kerja sama yang masih memerlukan penyelesaian administrasi.
Dalam tanggapannya, Nugraha meminta agar setiap bidang dan UPTD terus memperkuat koordinasi, mengidentifikasi kendala pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa percepatan realisasi harus tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan maupun barang milik daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap berorientasi pada kinerja dan pencapaian target organisasi. Seluruh jajaran diminta menjaga kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, serta memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan. Percepatan realisasi anggaran, penyelesaian administrasi, dan persiapan dokumen perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya juga harus menjadi perhatian bersama.
Melalui rapat koordinasi WFH ini, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen memperkuat pengawasan internal, menjaga kesinambungan pelayanan kepada seluruh OPD, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan menjelang akhir Tahun Anggaran 2026. Pola kerja fleksibel diharapkan tetap berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah.