ALHAMDULILLAH, BPKAD PROVINSI BANTEN RAIH PERINGKAT KEDUA PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026

Sumber Gambar : Ppid

SERANG – Alhamdulillah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat INFORMATIF dengan meraih peringkat kedua dan nilai 99,90. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).

Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi BPKAD Provinsi Banten dalam menjalankan komitmen terhadap keterbukaan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Capaian tersebut sekaligus melanjutkan prestasi BPKAD Provinsi Banten yang pada tahun 2025 juga berhasil meraih peringkat kedua dengan predikat Informatif. Keberhasilan mempertahankan posisi tersebut pada tahun 2026, dengan nilai 99,90, menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengelolaan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran BPKAD, khususnya Tim PPID, dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar penghargaan atau capaian penilaian, melainkan amanah sekaligus tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, kualitas pelayanan informasi harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa capaian peringkat kedua dengan nilai 99,90 patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran dan Tim PPID BPKAD yang telah bekerja sama dalam memenuhi berbagai indikator penilaian keterbukaan informasi publik. Menurutnya, sinergi dan keterlibatan seluruh bidang menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi pelayanan informasi di lingkungan BPKAD.

Pada kesempatan tersebut, BPKAD Provinsi Banten turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta rekan-rekan Tim PPID se-Provinsi Banten atas dukungan, kerja sama, kebersamaan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Keberhasilan membangun keterbukaan informasi publik bukanlah hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari komitmen dan perjuangan bersama seluruh insan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kolaborasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

BPKAD Provinsi Banten juga menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah serta badan publik yang berhasil meraih penghargaan pada tahun 2026. Bagi badan publik yang belum memperoleh hasil optimal, diharapkan tetap semangat dan menjadikan hasil evaluasi sebagai motivasi untuk terus berbenah serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P., mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik. Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus mendorong transparansi dan membangun budaya keterbukaan informasi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun seluruh badan publik di wilayah Provinsi Banten.

“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tengah berupaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.

Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Andra Soni juga menyampaikan bahwa pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih predikat Informatif dengan skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional tahun 2025 baru mencapai 66,43. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, termasuk di Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa evaluasi keterbukaan informasi tahun 2026 melibatkan 160 badan publik dari delapan kategori, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa, hingga partai politik.

“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 melibatkan 160 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik berhasil mengembalikan kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir.

Sebanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil memperoleh predikat Informatif.

Adapun delapan badan publik yang memperoleh anugerah Informatif terbaik Tahun 2026, yaitu:

1. Pemerintah Kota Tangerang, kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten.

3. UPTD RSUD Banten, kategori UPTD se-Provinsi Banten.

4. Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang, kategori Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, kategori Lembaga Nonstruktural/Vertikal Tingkat Provinsi Banten.

6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, kategori Lembaga Nonstruktural/Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten, kategori Partai Politik di Provinsi Banten.

8. Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kategori Pemerintah Desa di Provinsi Banten.

Melalui capaian tersebut, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola PPID, meningkatkan inovasi, serta menjaga kualitas pelayanan informasi publik.

Bagi BPKAD, penghargaan bukanlah satu-satunya tujuan. Hal yang lebih utama adalah memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi melalui pelayanan yang transparan, cepat, tepat, mudah diakses, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, BPKAD Provinsi Banten akan terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Share this Post